SUKABUMIUPDATE.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan bahwa Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 yang baru saja dibentuk Presiden Joko Widodo, akan dapat berkoordinasi dengan baik dengan Satgas. Tim ini akan bergerak dengan tujuan memastikan vaksin segera dapat diproduksi dan digunakan masyarakat.
"Ketuanya (Tim) adalah Menko Perekonomian, dan anggotanya adalah Menko PMK dan Menkopolhukam, dan ini juga mereka juga masuk dalam struktur komite (Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang menaungi Satgas). Dengan demikian koordinasinya langsung dilakukan," ujar Wiku dalam konferensi pers, Selasa, 8 September 2020.
Wiku mengatakan ada empat tujuan utama dari tim ini. Pertama, lewat tim ini, pemerintah ingin mempercepat pengembangan vaksin itu sendiri. Kedua, pemerintah juga ingin mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa terutama terkait vaksin.
Ketiga, lewat tim ini pemerintah ingin meningkatkan sinergi penelitian. "Karena banyak sekali lembaga penelitian yang ada di Indonesia yang harus disinergikan menjadi satu kesatuan, satu tujuan," kata Wiku.
Tujuan terakhir adalah menyiapkan, mendayagunakan, serta meningkatkan daya guna vaksin di Indonesia. Setelah regulasinya diterbitkan, Wiku mengatakan semua komponen tim ini akan langsung bekerja dan mensinergikan apa yang ada.
"Waktunya tak panjang. Jadi kita betul-betul harus menyelesaikannya pada akhir 2021," kata Wiku.
Pembentukan tim ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19. Keppres ini ditetapkan oleh Jokowi pada 3 September lalu.
Tim ini terdiri dari pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian. Pengarah dari tim ini akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangungan Manusia dan Kebudayaan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun tim Penanggung Jawab tim diketuai oleh Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Wakil Ketua I adalah Menteri Kesehatan dan Wakil Ketua II adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara. Tim penanggung jawab ini beranggotakan Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sumber: Tempo.co