SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan tak semua buruh menyepakati klausul-klausul dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Walhasil, pemerintah terus mencari jalan tengah agar RUU ini bermanfaat bagi semua pihak, seperti negara, pengusaha, buruh, maupun masyarakat secara luas.
“Menyangkut buruh, jujur dikatakan (Omnibus Law) kalau dihadapkan satu-satu dengan permintaan buruh dari A sampai Z, sampai ayam tumbuh gigi enggak selesai-selesai,” ujar Bahlil dalam konferensi virtual, Selasa, 8 September 2020.
Dilansir dari Tempo.co, Bahlil mengatakan sulit memenuhi permintaan buruh 100 persen. Namun, ia menyebut setidaknya perumusan undang-undang itu akan memenuhi prinsip demokrasi bila 70-80 persen buruh menyepakati isi rancangannya.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, Omnibus Law mendesak segera disahkan karena Indonesia sedang menghadapi ancaman lonjakan jumlah pengangguran karena pandemi Covid-19. Ia menyebut, potensi pengangguran karena pandemi mencapai 16,5 juta orang.
Angka itu terdiri atas tujuh juta pengangguran eksisting, hampir tujuh juta pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan 2,5 juta lainnya yang siap mencari kerja berdasarkan data tetap per tahun.
Untuk memenuhi lapangan kerja bagi penganggur, Bahlil mengatakan pemerintah tak mungkin seluruhnya mengangkat 16,5 juta orang menjadi PNS. Bahlil menyebut salah satu yang menolong adalah investasi. “Karena kita bicara lapangan pekerjaan apapun, kalau tidak ada investasi, enggak bisa."
Selanjutnya, dalam Undang-undang Omnibus, UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian harus dijamin keberadaannya. Bahlil menilai UMKM tak boleh hanya menjadi sektor komoditas politik musiman.
“Negara harus hadir menjamin mereka secara berkesinambungan baik dalam aspek perizinan, permodalan, dan kerja sama,” katanya. Bahlil berkukuh Omnibus Law akan disahkan oleh DPR pada Oktober nanti.
Sumber: Tempo.co