SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan jika ada calon kepala daerah yang positif Covid-19 setelah terdaftar, maka statusnya sebagai peserta pilkada tidak akan batal. Hanya dia tidak bisa mengikuti sejumlah tahapan pilkada selanjutnya.
"Karena kalau seseorang terbukti terinfeksi Covid-19 maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya," katanya dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Selasa, 8 September 2020.
Menurut Arief, meski calon kepala daerah itu positif Covid-19 pihaknya tetap memberikan hak yang sama dengan peserta lainnya. Bila yang bersangkutan masih dalam isolasi mandiri atau perawatan saat hari pemungutan suara tiba, KPU akan melayaninya menggunakan hak suara.
Sebelumnya, Arief mengatakan ada 46 bakal calon kepala daerah yang positif terinfeksi Covid-19. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya, yakni 37 orang bakal calon yang positif Covid-19.
"Dari 703 paslon yang sudah kita terima pendaftarannya, ada bakal calon yang positif (Covid-19). Jumlahnya saat ini ada 46 orang," katanya.
Data ini, kata Arief, merujuk laporan perkembangan pendaftaran dari 32 provinsi yang KPU terima. Para calon kepala daerah yang positif Covid-19 ini tersebar di 17 provinsi.
sumber: tempo.co