SUKABUMIUPDATE.com - Peneliti lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menyarankan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR segera bertemu untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap protokol Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Perludem menyoroti masa pendaftaran pasangan calon yang baru saja berlalu.
Menurut dia, sejumlah pihak tampak mengabaikan protokol kesehatan pada saat pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah.
"Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan Pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19," kata Fadli dalam keterangan tertulis, Senin, 7 September 2020, dikutip dari Tempo.co.
Fadli menjelaskan saat pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni 2020 lalu, mereka berkomitmen memastikan protokol Covid-19 dipatuhi secara ketat. Namun, komitmen itu terasa hilang ketika adanya pawai massa, hingga konser musik pada saat pendaftaran calon beberapa hari lalu.
Di sisi lain, kata Fadli, angka infeksi Covid-19 semakin meninggi. Jumlah orang terinfeksi di Indonesia semakin mendekati angka 200 ribu orang. Aktor utama yang berkaitan langsung dalam tahapan Pilkada, juga terkena Covid-19. Mulai dari penyelenggara pemilu hingga bakal pasangan calon.
Menurut Fadli, tidak patuhnya beberapa pihak terkait protokol kesehatan saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah sangat mengkhawatirkan. Undang-Undang Pilkada saat ini merupakan regulasi yang mengatur Pilkada dalam situasi normal.
"UU Pilkada kita tidak mengatur teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Untuk itu yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, ucap Fadli, pemerintah, DPR, dan KPU mesti bertanggung jawab untuk memastikan agar komitmen mematuhi protokol kesehatan dapat dipenuhi oleh semua pihak dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
"Tidak saling lempar tanggung jawab dalam menjelaskan kepada publik terkait tidak patuhnya beberapa pasangan calon dan pendukungnya dalam pemenuhan protokol kesehatan. Pemerintah, KPU, dan DPR mesti mengambil tanggung jawab atas dijalankannya Pilkada di tengah pandemi," katanya.
Sumber: Tempo.co