SUKABUMIUPDATE.com - Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan kriteria subsidi pulsa Rp 150 ribu bagi mahasiswa yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020. Subsidi pulsa ini hanya diberikan bagi mahasiswa yang bersekolah di perguruan tinggi negeri atau sekolah kedinasan.
"Subsidi pulsa mahasiswa dan masyarakat (bersifat) insidentif," tutur Prastowo, dikutip dari Tempo pada Senin, 7 September 2020.
Subsidi pulsa tersebut berbeda dengan bantuan yang dianggarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan poin-poin yang termaktub dalam beleid itu, bantuan diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar-mengajar secara daring.
Subsidi juga diberikan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidental. Besaran subsidi pulsa ini Rp 150 ribu. Dalam beleid yang sama disebutkan, biaya paket data dan komunikasi akan diberikan kepada PNS sebesar Rp 400 ribu untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara dan Rp 200 ribu untuk pejabat setingkat eselon III ke bawah.
Prastowo menerangkan, subsidi pulsa baik mahasiswa maupun masyarakat hanya diberikan bagi pihak yang berkaitan dengan tugas serta fungsi PNS. Misalnya, mereka terlibat dalam program atau kegiatan pemerintah.
Subsidi akan diberikan hingga rentang 31 Desember 2020. Teknis pemberian bantuan, pengendalian, dan pengawasan nantinya diatur oleh masing-masing kementerian dan lembaga terkait.
"Itu sudah diserahkan ke KPA (kuasa pengguna anggaran) di K/L (kementerian/lembaga) masing-masing. Mereka yang tahu ada sisa berapa dan bisa direalokasi berapa," ujar Prastowo.
Sumber: Tempo.co