SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan tidak bisa didiskualifikasi.
"Enggak memungkinkan regulasi mendiskualifikasi paslon karena melanggar protokol kesehatan," kata Abhan dilansir dari Tempo, Ahad, 6 September 2020.
Abhan menilai, yang lebih dibutuhkan saat ini adalah kesigapan dan ketegasan polisi dan Satpol PP untuk menegakkan sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran terhadap protokol kesehatan diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Dalam Inpres disebutkan sanksi bagi pelanggar perorangan maupun pelaku usaha, di antaranya teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar sebelumnya mengusulkan agar bakal calon kepala daerah yang tidak taat protokol kesehatan didiskualifikasi.
"Saya usulkan agar KPU Bawaslu diskualifikasi bakal pasangan calon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 6 September 2020.
Bahtiar menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 selama dua hari terakhir ini. Padahal, kata dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengimbau agar pendaftaran cukup dihadiri perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja.
"Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," ujarnya.
Sumber: Tempo.co