SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyupervisi kasus Djoko Tjandra di Polri dan Kejaksaan Agung.
Dilansir dari Tempo.co, KPK mengambil langkah ini setelah menerbitkan surat perintah supervisi pada 4 September 2020.
"Tim sedang melaksanakan rangkaian kegiatan supervisi itu semua. Pekan depan akan kami update perkembangannya," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi pada Sabtu, 5 September 2020.
KPK pun akan mengundang kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan gelar perkara bersama-sama. Di mana, gelar perkara merupakan tahap akhir dari kegiatan supervisi.
"Kami akan lihat sejauh mana penanganan perkara korupsi dalam perkara itu dilakukan oleh aparat penegak hukum. Apakah ada pihak-pihak ingin dilindungi dalam penanganan perkara tersebut," kata Ghufron.
Nantinya, jika seluruh kegiatan tersebut rampung, maka KPK akan memutuskan apakah akan mengambil alih penyidikan kasus Djoko Tjandra dari kepolisian atau kejaksaan.
Sebagai informasi, dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, disebut bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Polri atau Kejaksaan Agung.
Sumber: Tempo.co