SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan lima usulan penguatan sektor keuangan dalam pembahasan Perpu Reformasi Sistem Keuangan.
Dilansir dari Tempo.co, dia menjelaskan pemerintah berencana menguatkan kerangka kerja sistem keuangan agar langkah-langkah penanganan lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat dilakukan secara efektif dalam masa krisis pandemi Covid-19.
Menurut dia, kajian tersebut disusun dengan mempertimbangkan keadaan sektor keuangan saat ini dan dilakukan penilaian berdasarkan forward looking, termasuk pada simulasi penanganan krisis secara berkala oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Ada lima usulan penguatan sektor keuangan dalam kajian ini. Pertama, yaitu penguatan dari sisi basis data dan informasi yang terintegrasi antarlembaga.
Sri Mulyani mengatakan penguatan basis data ini menjadi sangat penting, termasuk dalam hal ini koordinasi antarlembaga, dalam pengkinian, rekonsiliasi, serta verifikasi data yang harus dilakukan secara intens, terutama di OJK, BI, LPS, dan Kementerian Keuangan.
"Strategi ini sebagai bentuk mekanisme check & balance antar anggota KSSK. Basis data dan informasi yang paling update, terintegrasi, serta dalam hal ini yang terverifikasi dapat digunakan lembaga tersebut untuk menganalisa dan mengindentifikasi masalah di sektor keuangan secara dini dan akurat," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 4 September 2020.
Kedua, apabila ditemukan indikasi permasalahan, akan dilakukan evaluasi bersama yang menjadi dasar bagi lembaga otoritas dalam menentukan langkah antisipatif penanganan berikutnya.
Penanganan dan evaluasi antara lembaga tersebut perlu dilakukan koordinasi oleh pengawas sektor keuangan, baik antar sektor maupun antar instrumen.
"Terkait penguatan koordinasi sedang dikaji, termasuk mengintegrasikan mikro dan makroprudensial," ucapnya.
Ketiga, penguatan juga dilakukan dari sisi instrumen yang bisa digunakan di sektor perbankan.
Pemerintah sedang mengkaji instrumen likuiditas bagi bank untuk meningkatkan akses likuiditas, misalnya pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan jangka pendek untuk bank syariah oleh Bank Indonesia yang memiliki fungsi the lender of the last resort.
Keempat, penguatan dari sisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Peranan LPS yang selama ini berfungsi sebagai loss minimizer, akan menjadi lembaga yang juga berfungsi sebagai risk minimizer.
"Dalam hal ini perlu adanya mandat LPS untuk bisa melakukan early intervention termasuk dalam bentuk penempatan dana," katanya.
Kemudian, penguatan dari sisi pengambilan keputusan juga menjadi bagian dari bahan kajian dalam menjaga stabilitas keuangan.
Usulan yang kelima ini mencakup dari sisi kepastian hukum dan memperkuat keyakinan KSSK dalam mengambil keputusan.
Diharapkan dengan penguatan itu, kebijakan instrumen yang dimiliki KSSK dapat dioptimalkan dalam mengantisipasi dan menangani permasalahan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sumber: Tempo.co