SUKABUMIUPDATE.com - Juru Bicara Presiden Jokowi di Bidang Sosial, Angkie Yudistia, mengingatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam pengendalian penyebaran Covid-19 tidak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Presiden menginstruksikan agar para kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan betul bahwa pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum, dan ketertiban masyarakat," ujar Angkie lewat keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2020.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kepala Daerah diperkenankan memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 melalui Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.
Juru bicara sekaligus Ketua Dewan Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan sejauh ini 26 provinsi telah memiliki Perkada terkait hal tersebut. "Delapan provinsi lagi sedang dalam tahap penyelesaian," ujar Wiku, kemarin.
Menurut dia, setiap daerah memberlakukan sanksi yang beragam. Ada yang menerapkan sanksi berupa teguran, denda, hingga sanksi sosial lain. Petugas Satpol PP Jakarta Timur misalnya, memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berupa berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah.
"Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa Covid-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis, 3 September 2020.
Sanksi protokol Covid-19 itu menuai banyak kritik hingga akhirnya Satpol PP Jaktim menghentikan tindakan mereka. " Untuk menghindari pro dan kontra di masyarakat, jadi kami menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian seperti dikutip dari Antara, Jumat, 4 September 2020.
sumber: tempo.co