SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru saja menandatangani Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 pada Senin (31/8/2020) mengenai pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan berlaku hingga 31 Desember 2020.
Dilansir dari Suara.com, berikut ini kriteria PNS yang berhak dapat uang pulsa Rp 400 ribu.
Kebijakan tersebut dibuat sebagai sarana penunjang aktivitas sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan operasional para PNS selama bekerja di rumah yang diakibatkan oleh COVID-19.
Kabar uang pulsa PNS ini tentunya menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian Aparatur Sipil Negara, terlebih bagi mereka yang terpaksa bekerja di rumah karena pandemi COVID-19.
Sri Mulyani berharap dengan adanya uang pulsa tersebut bisa mempermudah tugas kedinasan dan kegiatan operasional lainnya seperti rapat, monitoring hingga evaluasi secara online dari rumah. Sehingga penyebaran COVID-19 bisa diminimalisir dan keamanan pegawai lebih terjamin.
Meski begitu, ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi dan dipertimbangkan jika PNS ingin mendapatkan uang pulsa tersebut. Berikut informasi lengkapnya.
1. Uang pulsa akan diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya membutuhkan komunikasi secara online.
2. Besaran paket data yang diterima pun juga berbeda tergantung jabatannya.
Pejabat setingkat eselon I dan II atau setara akan mendapatkan uang pulsa senilai Rp 400 ribu per orang setiap bulannya.
Pejabat setingkat eselon II atau yang setara ke bawah akan mendapatkan uang pulsa senilai Rp 200 ribu per orang setiap bulannya.
3. Selain PNS, bagi mahasiswa yang mengikuti sistem belajar dan mengajar secara online juga memungkinkan untuk menerima biaya paket data dengan jumlah maksimal Rp 150 ribu per orang setiap bulannya.
4. Ketentuan PNS yang menerima uang pulsa akan diselektif dengan mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, intensitas pekerjaan atau tugas serta fungsi penggunaan media online.
Selain itu, kebutuhan uang pulsa ini juga akan disesuaikan dengan anggaran pada masing-masing kementerian negara atau lembaga yang sesuai dengan perundang-undangan.
5. Lembaga atau kementerian wajib melakukan pengendalian dan pengawasan pada pemberian biaya uang pulsa berupa paket data dan komunikasi.
Itulah kriteria-kriteria PNS yang berhak dapat uang pulsa hingga Rp 400 ribu.
sumber: suara.com