SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung RI telah menyita satu unit mobil BMW SUV X 5 berwarna biru milik jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mobil dengan pelat nomor F 214 tersebut kini terparkir di Gedung Bundar Kejagung.
Pantauan Suara.com, Selasa (1/9/2020) pukul 14.30 WIB, penyidik Kejaksaan Agung sempat membuka mobil mewah tersebut. Alhasil sejumlah barang ditemukan dalam mobil milik Jaksa Pinangki.
Salah satu barang yang ditemukan adalah pelat dengan nomor B 1325 STT, berbeda dengan pelat nomor yang terpasang.
Saat penyidik membuka pintu belakang mobil tersebut, terlihat ada dua layar LCD yang terpasang di bangku depan bagian kanan dan kiri.
Tak lama berselang, penyidik langsung membungkus mobil tersebut. Setelahnya, penyidik langsung memasang Kejaksaan Line pada mobil milik jaksa Pinangki yang disita.
Kebut Pemberkasan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah mengatakan, pihaknya tengah fokus merampungkan pemberkasan kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam hal ini, Pinangki dan Djoko Tjandra berstatus sebagai tersangka.
Febrie mengatakan, sejak Sabtu (29/8/2020), penyidik telah melakukan kerja di lapangan. Hingga Senin (31/8/2020) kemarin, Febrie mendapat laporan jika penyidik sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi.
"Bahwa penyidik sedang kerja untuk menuntaskan pemberkasan untuk tersangka Pinangki dengan Djoko Tjandra. Sejak Sabtu kemarin, penyidik itu juga masih bergerak di lapangan. Hingga hari senin, saya dilaporkan ada 4 tempat yang dilakukan penggeledahan," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/9/2020).
Febrie mengungkapkan, penggeledahan di empat lokasi tersebut berkaitan dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Pinangki. Alhasil, satu unit mobil BMW milik pinangki telah disita olwh pihak Kejaksaan Agung. "Ini terkait dengan sangkaan TPPU terhadap Jaksa Pinangki dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya," sambungnya.
sumber: suara.com