SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugraha (53 tahun), diduga melakukan bunuh diri. Ia nekad melakukan aksi tersebut saat dibawa ke mobil tahanan untuk proses penahanan atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.
"Posisinya saat itu dalam toilet karena alasannya dia mau ke toilet. Terdengar letusan, kami buka pintunya dan saat itu tidak terkunci," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, saat dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Senin malam, 31 Agustus 2020, dikutip dari Tempo.co.
Ia mengatakan setelah mengetahui Nugraha menembak dirinya sendiri ke dada kirinya pada sekitar pukul 19.40 WITA petugas langsung membawa ke mobil tahanan menuju Rumah Sakit Bros.
"Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata. Ia menembak bagian dadanya di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka," kata Maryono.
Ia menyatakan dari keterangan rumah sakit RS, tersangka Tri Nugraha dinyatakan meninggal. "Kami tidak tahu (ada pistol) karena itu barang milik Tri Nurgaha, yang penting sekarang ini kita memberitahukan keluarga," ujar Maryono.
Kejadian penembakan yang melibatkan mantan kepala BPN Denpasar dan BPN Badung ini berawal saat akan dipindah dari Kejaksaan Tinggi Bali menuju lembaga pemasyarakatan. Maryono menjelaskan kejaksaan telah memanggil Nugraha akhir pekan lalu. Namun, atas permintaan yang bersangkutan baru bisa dilakukan pemeriksaan Senin pagi.
Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pukul 10.00 WITA dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker. Maryono menuturkan semua barang milik Nugraha tersimpan di loker saat menjalani pemeriksaan. Namun saat istirahat Nugraha diketahui kembali ke rumah di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar.
Kemudian tim penyidik bersama pejabat kejaksaan datang hendak menjemput Nugraha dan akan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Menurut Maryono, barang-barang milik Nugraha yang sempat disimpan diloker ternyata dibawa saat pulang ke rumah.
"Kami tidak tahu kalau rupanya isi loker itu barangnya sudah dikeluarkan oleh penasehat hukumnya. Berdasarkan informasi yang kami terima, dia meminta penasehat hukumnya untuk mengambil barang. Ini kita tidak tahu sama sekali," katanya.
Ia mengatakan Kejaksaan Tinggi Bali tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa tersangka, tapi diwajibkan masuk ke dalam loker. "Nah, ketika perjalanan itulah saya mendapat informasi dia minta izin ke toilet dan di sana bunuh diri," ucap Maryono.
Sumber: Tempo.co