SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi calon kepala daerah untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang akan berlaga dalam Pilkada 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan jika pelaporan LHKPN menjadi salah satu syarat pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaporan itu bisa dilakukan secara daring dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id.
"KPK mengimbau kepada peserta calon kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus," ucap Ali melalui keterangan tertulis pada Senin, 31 Agustus 2020.
Ali menjelaskan, setelah calon kepala daerah melapor, KPK akan memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK. Kemudian, tanda terima LHKPN itu akan bisa langsung digunakan.
"Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar calon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku. Hal ini untuk memastikan calon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan atau melengkapi kekurangan," kata Ali.
sumber: tempo.co