SUKABUMIUPDATE.com - Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan ihwal pekerja yang termasuk kategori penerima subsidi gaji tapi belum juga menerima bantuan sosial tersebut hingga kini.
Dilansir dari Tempo.co, Ivansyah menyebutkan sedikitnya ada dua langkah utama yang bisa dilakukan oleh pekerja. Pertama, pekerja tersebut bisa langsung mengkonfirmasi kepada perusahaan tempat bekerja. "Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek," katanya, Jumat, 28 Agustus 2020.
Sebab, kata Ivansyah, dalam pencairan program subsidi gaji ini diperlukan peran aktif perusahaan untuk menyampaikan data rekening para tenaga kerjanya yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," ujar Ivansyah.
Kedua, pekerja harus memastikan sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan subsidi gaji tersebut. Beberapa syarat itu adalah pekerja aktif sebagai peserta BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020 dan terdaftar dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Ketiga, peserta bisa memastikan terkait kepesertaan di BP Jamsostek, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri lewat aplikasi BPJSTKU atau di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam program bantuan subsidi gaji ini, kata Ivansyah, alurnya dimulai dari perusahaan pemberi kerja melaporkan data termasuk nomor rekening pekerja kepada BP Jamsostek. Kemudian, badan tersebut akan melakukan validasi dan selanjutnya menyerahkan datanya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kemenaker kemudian memerintahkan pencairan dana dengan memberikan petunjuk kepada bank-bank penyalur untuk mentrasfer dana ke rekening pribadi para pekerja.
Mulai ada pekan ini pemerintah telah menunjuk empat bank BUMN untuk menyalurkan subsidi gaji tahap pertama kepada 2,5 juta dari total jumlah peserta 15,7 juta pekerja.
Jumlah bantuan subsidi gaji yang diberikan pada gelombang pertama ini sebesar Rp 1,2 juta. Angka itu mencakup dua bulan subsidi dari total empat bulan periode program dengan anggaran sebesar Rp 600.000 per bulan.
Sumber: Tempo.co