SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan bekerja di rumah (WFH) dan menutup sementara gedung selama 3 hari terhitung mulai Senin 31 Agustus hingga Rabu 2 September 2020.
Namun, kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, tetap akan ada pegawai di bagian tertentu yang harus bekerja di kantor. "Tentunya dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 28 Agustus 2020, dikutip dari Tempo.co.
Ali mengatakan, selama (BDR), Gedung KPK akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area, ACLC, dan rutan cabang KPK baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur.
Nantinya, pegawai akan kembali bekerja di kantor pada 3 September 2020 dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50 persen di rumah dan 50 persen di kantor.
"Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan, Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, shift I jam 08.00 WIB sampai 17.30 WIB dan shift II jam 11.00 WIB sampai 20.30 WIB," ucap Ali.
Sebanyak 23 pegawai KPK dan 1 orang tahanan diketahui terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka kini telah menjalani isolasi mandiri dengan pengawasan ketat dari pihak layanan kesehatan.
Sumber: Tempo.co