SUKABUMIUPDATE.com - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membeberkan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Awi mengklaim tak ada kaitannya dengan statusnya sebagai jenderal bintang dua.
Dilansir dari Suara.com, Awi menuturkan, hal itu merupakan hak prerogatif penyidik atas pertimbangan dari proses penyidikan.
"Oh tidak ada (kaitan dengan statusnya sebagai jenderal bintang dua), kita tidak ada. Itu murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).
Menurutnya, penyidik memutuskan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka pastinya berpedoman pada KUHAP.
"Di sana (KUHAP) sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu," katanya.
Diperiksa 12 Jam
Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri sebelumnya telah memeriksa Irjen Pol Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi pada Selasa (25/8) lalu.
Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Tersangka Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diperiksa selaku penerima suap. Sedangkan, Tommy Sumardi diperiksa selaku pemberi suap.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 12 jam, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada tersangka Napoleon.
Kemudian, 50 pertanyaan kepada tersangka Prasetijo dan 60 pertanyaan kepada tersangka Tommy Sumardi.
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain, mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap dan siapa saja yang menerima suap, kemudian apakah yang terjadi. Jadi penyidik tentunya akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu," tutur Awi.
Tak Ditahan
Seusai melakukan pemeriksaan, penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan Napoleon dan Tommy Sumardi.
Awi ketika itu berdalih bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif penyidik.
"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan," kata dia.
Awi pun menyampaikan bahwa pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap mantan Kadiv Hubinter Polri dan pengusaha tersebut lantaran keduanya dinilai kooperatif.
"Dari keterangan penyidik selama pemeriksaan memang kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan," katanya.
Adapun, dia menjelaskan bahwa keputusan penyidik melakukan penahanan terhadap Prasetijo bukan terkait kasus suap. Melainkan terkait kasus surat jalan palsu yang diterbitkannya untuk Djoko Tjandra saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Kalau terkait tersangka satunya, PU (Prastijo Utomo) memang ditahan terkait kasus sebelumnya, yaitu kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra," pungkasnya.
Sumber: Suara.com