SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara resmi meluncurkan bantuan subsidi upah atau BSU gelombang pertama pada Kamis, 27 Agustus 2020. Bantuan atau subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Dilansir dari Tempo.co, Jokowi mengatakan, stimulus ini diberikan kepada perusahaan dan pekerja yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020. “Artinya diberikan sebagai penghargaan, reward, kepada pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya dalam konferensi virtual, Kamis, 27 Agustus 2020.
Jokowi menerangkan pencairan dilakukan secara bertahap. Pada gelombang pertama hari ini, subsidi dicairkan untuk 2,5 juta pekerja. “Ada yang menerima hari ini, ada yang menerima besok,” ucapnya. Setelah subsidi cair, ia berharap konsumsi rumah tangga akan terkerak naik.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan total pekerja yang menerima insentif BSU mencapai 15.725.232 orang. Adapun hingga Rabu, 26 Agustus 2020, total nomor rekening yang diterima BP Jamsostek dari perusahaan swasta sudah mencapai 13,8 juta atau 88 persen dari target.
Pekerja penerima subsidi gaji akan memperoleh bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan, dan akan diberikan selama empat bulan. Namun, pencairan insentif ini dilakukan per dua bulan dengan nominal masing-masing Rp 1,2 juta.
Saat ini, sebanyak 10,8 juta atau 66 persen nomor rekening di antaranya telah divalidasi. “Kami terus mendorong agar seluruh target dapat dipenuhi paling lambat akhir September 2020,” katanya.
Ida menjelaskan, penyaluran bantuan subsidi dicairkan langsung di masing-masing bank yang tergabung dalam Himbara sebagai bank penyalur. Dari 2,5 juta penerima bantuan hari ini, terdaftar 700 ribu di antaranya menerima melalui Bank Mandiri. Kemudian BNI tercatat 900 ribu rekening, BRI 600 ribu rekening, dan BTN 200 ribu rekening.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto memastikan, transfer tahap selanjutnya akan dilakukan secara bertahap. “Agar BSU ini tepat sasaran, kami melakukan validasi berlapis sebanyak tiga tahap,” katanya.
Ia mengimbau perusahaan swasta segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pegawai. Apabila ada nomor rekening yang tidak valid, BP Jamsostek akan mengembalikannya kepada entitas.
“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera,” katanya.
Sumber: Tempo.co