SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap empat tersangka anggota sindikat narkoba jenis ekstasi asal Belanda. Salah satu pelaku adalah Herianto yang merupakan mantan anggota polisi.
"Herianto alias Anto ini perannya mengambil paket ke kantor ekspedisi di Makassar atas informasi dari seorang napi Rutan Makassar bernama Sunardi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020, dikutip dari Tempo.co.
Sunardi memerintahkan Herianto mengambil paket dengan menjanjikan akan memberikan 1.000 butir ekstasi jika berhasil mengambil paket.
Dalam kasus ini, empat tersangka yang ditangkap penyidik adalah Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky dan Hasrul alias Ardi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai dan Kementerian Hukum dan HAM.
Penangkapan ini berawal ketika penyidik mendapatkan informasi pengiriman paket yang diduga narkoba dari Belanda ke Indonesia pada 31 Juli. Penyidik menemukan paket yang dimaksud pada 1 Agustus di kargo jasa ekspedisi di Bandara Soekarno Hatta.
Dalam paket tersebut ditemukan 4.945 butir ekstasi. Paket berasal dari seseorang bernama John Christopher di Belanda dan alamat tujuan untuk Asriati di Makassar, Sulawesi Selatan.
Atas temuan tersebut, penyidik melakukan pengintaian pengiriman paket untuk menemukan sindikat pelaku.
Tersangka Hengky menelpon kantor jasa ekspedisi pada 4 Agustus dan membayar pajak impor dengan menggunakan rekening bank atas nama Hasnawati. Rekening tersebut dibuat atas perintah Hasrul alias Ardi yang merupakan adik Hasnawati.
Belakangan diketahui bahwa pembuatan rekening tersebut dilakukan atas perintah Hengky. Jasa ekspedisi kemudian mengirimkan paket ke alamat tujuan namun gagal karena alamat fiktif. Hengky kemudian memberikan lagi alamat tujuan lain namun tetap gagal terkirim.
Pada akhirnya pada 10 Agustus, seseorang bernama Rahmat mendatangi kantor ekspedisi di Makassar dan berniat mengambil paket itu.
Saat itu tim penyidik langsung menangkap Herianto alias Anto yang berperan menyuruh Rahmat mengambil paket.
"Tim mendatangi Rahmat dan menanyakan siapa yang menyuruhnya. Rahmat menjelaskan dia disuruh oleh Herianto yang sedang menunggu di mobil. Lalu tim langsung menangkap Herianto," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munawar.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui Herianto disuruh oleh Sunardi alias Doyok untuk mengambil paket. Dalam kasus ini, ada tiga pelaku yang merupakan napi. Hasrul dan Hengky merupakan narapidana Lapas Narkotika Sungguminasa. Sementara Sunardi adalah napi Rutan Makassar.
Sumber: Tempo.co