SUKABUMIUPDATE.com - Komisioner Komisi Nasional Perempuan Bahrul Fuad memaparkan, salah satu kondisi politik yang dikhawatirkan pada kelompok rentan di Pilkada 2020 adalah hilangnya hak pilih dan dipilih bagi penyandang disabilitas.
"Kalau untuk hak memilih, banyak pihak yang mengadvokasi, namun hak untuk dipilih itu, masih banyak pihak yang tidak mengerti dan menganggap penyandang disabilitas tidak dapat mengemban tugas legislatif," kata Bahrul Fuad dalam diskusi webinar, "Perlindungan suara kelompok rentan dalam Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19" pada Selasa 25 Agustus 2020, dikutip dari Tempo.co.
Kekhawatiran ini didasarkan pada data Pemilu 2019, yang menyebutkan terdapat sekitar 27 calon legislatif dari kelompok penyandang disabilitas yang tidak terpilih sama sekali. Musababnya, selain stigma ketidakpercayaan publik terhadap sepak terjang penyandang disabilitas, terdapat faktor potensi kehilangan suara di kelompok ini.
"Jumlah penduduk dengan disabilitas menurut survei penduduk antar sensus (SUPAS) tahun 2019 terdapat 22,8 juta jiwa, namun jumlah pemilih tetap dengan disabilitas pada Pemilu tahun 2019 hanya 1,9 juta orang saja," ujar Bahrul Fuad.
Kehilangan suara pada pemilih rentan seperti penyandang disabilitas dapat disebabkan banyak faktor. Mulai hambatan mobilitas, tidak tersedianya aksesibilitas, hingga perspektif sosial kemasyarakatan.
"Pada keluarga yang memiliki anggota keluarga disabilitas masih banyak anggapan, penyandang disabilitas tidak perlu berpolitik lantaran tidak akan mengubah kehidupan mereka," ujar Bahrul. Fakta seperti ini didapat dalam sebuah survei yang dilakukan jaringan elektabilitas untuk akses bagi penyandang disabilitas (AGENDA).
Menanggapi permasalahan tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Miftahur Rozaq menyebutkan, KPU telah menargetkan sosilisasi dan pemantauan utama bagi 11 kelompok rentan dalam Pilkada 2020. Salah satu target sosialisasi dan perhatian KPU adalah kelompok penyandang disabilitas.
"Tentu selain sosialisasi, KPU juga wajib menyediakan aksesibilitas serta pemutakhiran data bagi daftar pemilih dengan disabilitas," ujar Miftahur dalam diskusi yang sama. Akomodasi tersebut menurut Miftahur wajib disediakan KPU sebagai perwujudan Undang Undang Pemilu.
Sumber: Tempo.co