SUKABUMIUPDATE.com - Beredar video bugil anak SMP di Banten, Jawa Barat dan Lampung. Video bugil anak SMP itu untuk pemuas nafsu seorang pemuda berusia 22 tahun, RK. Jumlahnya belasan.
Dilansir ari Suara.com, RK kini ditangkap dan sudah jadi tersangka karena menyebar video bugil anak SMP tersebut. RK adalah warga Desa Sidosari, RT 002 RW 001, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Dia memperdaya korbannya JL dan 13 korban lainnya untuk mengirimkan foto dan video bugil anak SMP. Dokumentasi itu dijadikan bahan pemuas hasrat seksualnya untuk masturbasi.
JL merupakan warga Kabupaten Serang dan berstatus pelajar SMP.
Sekitar bulan Juli 2020 silam, JL menerima permintaan pertemanan dari RK di akun Facebook (FB).
Kemudian Mereke berbincang melalui medsos hingga berlanjut saling tukar nomor telepon.
"Korban JR yang masih di bawah umur menerima pertemanan dari akun FB pada, mereka saling berkomunikasi dengan facebook. Pelaku meminta nomer WA dan korban memberikan nomer WA. Kemudian pelaku meminta korban mengirim foto tanpa pakaian dan korban menuruti, dengan segala bujuk rayunya pelaku," kata Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin, di Mapolda Banten, Rabu (26/08/2020).
Foto dan video bugil anak SMP JL kemudian disebar oleh pelaku RK ke jejaring medsos, hingga diketahui oleh teman korban di sekolah.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.
Pelaku berhasil ditangkap di Lampung.
Smartphone korban disita dan diperiksa, dari pemeriksaan, ternyata sudah ada 13 korban lainnya sebelum JL yang mengirimkan foto dan video bugil anak SMP.
Pihak kepolisian mengaku masih mendalami pengiriman dokumentasi bugil dari para korbannya tersebut.
"Korban dari tersangka bukan hanya satu, setelah melakukan fotensik digital, di hanhphone korban ada 14 korban, kita sedang melakukan lidik lagi," terangnya.
Pelaku pun mengakui ada 14 wanita di bawah umur yang menjadi korban bujuk rayunya untuk mengirimkan foto maupun video bugil.
Semua korban merupakan pelajar yang masing mengenyam bangku sekolah SMP.
Pelaku sudah memulai aksinya sejak tahun 2019 lalu. Korbannya berasal dari berbagai wilayah, seperti Lampung, Jawa Barat (Jabar) hingga Banten. Modus yang digunakan pun serupa, berkenalan melalui Facebook dan bertukar nomer kontak.
"Korban kebanyakan dari Lampung, sudah dari 2019. Cuma dari medsos untuk kepuasan, nggak pernah (jual perempuan). (Korban) Ada di Bogor satu, di Natar Lampung, Metro Lampung. Yang disebar (di medsos) cuma yang dari Banten aja, disebar karena enggak mau kirim (foto dsm video bugil) lagi," kata RK.
Pelaku dikenakan Pasal 37 Undang-undang (UU) RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 76 UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak, Pasal 45 ayat 1 juncto 26 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sumber: Suara.com