SUKABUMIUPDATE.com - Pengusaha Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani 12 jam pemeriksaan atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Mabes Polri, Selasa (25/8/2020).
Dilansir dari Suara.com, saat dicecar penyidik, ketiganya mengakui telah menerima suap dari terpidana yang sempat buron selama 11 tahun itu.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, sebelumnya Djoko Tjandra sempat mengaku memberikan dana kepada tiga tersangka agar langkahnya di Indonesia tidak terendus aparat.
Dalam pemeriksaan kali ini, tiga tersangka pun mengakui menerima dana suap itu.
"Kita pastikan memang demikian, mereka menerima aliran dana itu," kata Awi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Tidak sampai di situ, nantinya pengakuan ketiga tersangka akan dilanjutkan dengan mengklarifikasi alat-alat bukti lainnya.
Kata Awi, penyidik juga bakal mendalami proses penyaluran dana suap dari Djoko kepada tiga tersangka.
Hanya saja, Awi tidak mengungkapkan soal besaran dana suap yang diberikan Djoko Tjandra. Alasannya, besaran dana siap itu sudah menjadi materi penyidikan.
Menurut Awi, menurut undang-undang, hal tersebut masuk ke dalam hal-hal yang tidak perlu diungkapkan hingga nantinya perkara sampai ke meja hijau.
"Memang sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ada hal-hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini dan itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," katanya.
Sumber: Suara.com