SUKABUMIUPDATE.com - Seorang warga bernama Katon Bagaskara (24) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menjadi sasaran aksi penculikan dan penyekapan yang dilakukan Muhammad Taufik (23) dan dua rekannya, Mohammad Saiful (30) dan Roy Satria (32).
Dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, korban bahkan sempat dikeroyok dan diancam akan dibunuh setelah disekap ketiga pelaku tersebut.
Kapolsek Magersari, Kompol Muhammad Sulkan menceritakan detik-detik Katon Bagaskara diculik dan disekap.
Menurutnya, aksi penganiayaan yang dialami korban terjadi pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB lalu. Korban awalnya dihampiri salah satu pelaku sekira pukul 10.00 WIB dan tak lama kedua pelaku lainnya datang.
Para pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Scoppy nopol W 4042 VY warna merah hitam milik korban secara paksa.
“Korban dipaksa ikut pelaku, karena tak bisa melawan karena kalah jumlah sehingga korban menurut. Korban dibonceng sepeda motor dan di bawah ke sebuah rumah di Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Di rumah itu korban dimasukkan ruang tamu, disekap dan dipukuli pelaku sehingga korban mengalami luka-luka,” kata Sulkan, Selasa (25/8/2020).
Kasus ini terungkap setelah polisi meringkus tiga pelaku di lokasi berbeda. Dugaan sementara, motif M Taufik dan dua rekannya itu menculik dan menyekap korban karena sakit hati.
“Para pelaku diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan dan dihadapan penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku mengaku sakit hati terhadap korban, kami masih selidiki karena apa,” kata dia.
Aksi pengeroyokan yang dilakukan ketiga pelaku berhasil diketahui warga, korban yang terkapar berhasil ditolong oleh warga.
Korban dibawa ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat untuk mendapatkan perawatan. Tak terima dengan yang dialaminya, korban kemudian melapor ke Mapolsek Magersari.
Hasil penyelidikan, pelaku tak hanya memukuli korban tapi juga diancam dibunuh oleh pelaku menggunakan pisau dapur.
“Jadi selain Luka-luka, korban juga rugi material. Karena tak hanya mengeroyok, mengancam dibunuh, barang-barang milik korban yakni sepeda motor dan HP dirampas dan dirusak. Sebagai alat bukti, petugas juga sudah kantongi hasil Visum et Repertum dari rumah sakit. Para pelaku sendiri berhasil diamankan tak lebih dari 24 jam di rumah masing-masing,” jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Unit Reskrim Polsek Magersari dan dalam upaya melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Barang bukti yang disita polisi dari aksi penganiayaan tersebut yakni, handphone (HP) dan sepeda motor milik korban yang rusak para pelaku.
Sumber: Suara.com