SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Komisioner KPU atau Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Selain Wahyu, orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu. Uang tersebut diterima melalui Tio.
Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Vonis untuk Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga tak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak politik Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani masa hukuman.
sumber: tempo.co