SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif bantuan subsidi gaji untuk pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta akan segera cair pada pekan ini.
"Mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Sri Mulyani menjelaskan, insentif tersebut akan diluncurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu per pekerja per bulan itu, disalurkan dalam durasi empat bulan.
"Diluncurkan Bapak Presiden pada minggu ini yaitu bantuan produktif dan subsidi gaji yang sudah disiapkan dalam bentuk DIPA," ujar Sri Mulyani.
Dia mengatakan pencairannya dilakukan melalui transfer langsung ke bank dalam dua kali penyaluran. Adapun target sasaran bantuan itu untuk 15,7 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 37,87 triliun. "Dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluarkan Permenaker dan DIPA sudah diterbitkan," kata dia.
Lebih jauh Sri Mulyani menyebutkan ada dua kriteria penerima bantuan gaji ini. Pertama, pekerja sudah terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek per Juni 2020 dengan penghasilan per bulan kurang dari Rp 5 juta.
Kedua, pekerja harus memiliki nomor rekening bank. "Ada issue guru honorer dimasukkan dalam manfaat ini, baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan yang dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenpanRB," ujar Sri Mulyani.
sumber: tempo.co