SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto mengimbau agar seluruh pemberi kerja memberikan nomor rekening para pekerjanya yang akurat kepada BP Jamsostek. Hal ini diperlukan karena BP Jamsostek tengah memvalidasi data penerima subsidi gaji pekerja.
"Setelah kami lakukan validasi dengan perbankan, tahap berikutnya adalah kami lakukan di internal, yakni kesesuaian dengan kriteria Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Agus dalam konferensi pers Program Bantuan Subsidi Upah, Jumat, 21 Agustus 2020, dikutip dari Tempo.co.
Agus menyebutkan dari 15,7 juta pekerja yang ditargetkan menerima bantuan subsidi upah, sebanyak 7,5 juta di antaranya telah tervalidasi. Hingga kini, hampir separuh dari target tersebut sudah terisi oleh peserta yang tervalidasi.
Sampai Kamis, 20 Agustus 2020, pukul 21:27 WIB, BP Jamsostek telah menerima 13.600.840 rekening bank para peserta. Data tersebut tersebar di 127 bank yang dikelompokkan menjadi rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara) sebanyak 53 persen dan non-Himbara 43 persen.
Dari jumlah tersebut, terdapat 9.332.386 rekening tervalidasi pada tahap awal dan terdapat 4.216.595 rekening yang masih dalam proses. Selain itu, masih terdapat 51.859 rekening yang tidak lolos validasi sehingga dikembalikan kepada pihak perusahaan (pemberi kerja) untuk diperiksa kembali.
Agus menjelaskan, sebanyak 9,3 juta data yang lolos validasi tahap awal itu kembali diperiksa kesesuaiannya dengan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 14 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sumber: Tempo.co