SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bagi industri pers. Menurutnya, keringanan itu diberikan karena pemerintah menilai fungsi media massa menjadi sangat penting untuk ikut membantu edukasi, memberikan pemahaman dan menimbulkan gaya hidup baru.
Adapun beberapa keringanan tersebut, seperti:
1. PPN Bahan Baku Kertas Koran
Sri Mulyani mengatakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bahan baku kertas koran akan ditanggung pemerintah. "Jadi mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya sudah akan keluar, sudah diharmonisasikan," kata dia dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI, Sabtu, 22 Agustus 2020, dilansir dari Tempo.co.
2. Tarif Minimum Pemakaian Listrik Dihilangkan
Pemerintah memberikan keringanan pembayaran listrik untuk kepada golongan sosial, industri, pebisnis yang dayanya lebih besar dari 1.300 VA. Dengan begitu perusahaan pers bisa membayar listrik sesuai yang dipakai, tidak lagi menggunakan aturan minimum pemakaian.
"Kami minta pada PLN itu tidak diminta untuk dibayarkan oleh pelanggan, jadi pelanggan membayar berdasarkan memang yang betul-betul digunakan," ujarnya.
3. Penundaan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah memberikan insentif penundaan pembayaran Badan Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Sri Mulyani mengatakan peraturan akan dikeluarkan pemerintah dalam waktu dekat melalui Peraturan Pemerintah atau PP.
Sedangkan, untuk BPJS Kesehatan, pemerintah belum bisa memberikan insentif pastinya bagi industri media. "Untuk BPJS Kesehatan mungkin agak lebih rumit karena suasana kondisi kesehatan dan BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan jadi aku belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu," ujarnya.
4. Diskon PPH Pasal 25 Jadi 50 Persen
Sri Mulyani mengatakan pemerintah mencoba menggunakan instrumen yang dimiliki untuk membantu industri yang terkena dampak Covid-19. Di antaranya tambahan potongan angsuran pajak penghasilan atau PPh Pasal 25 menjadi 50 persen.
"Semuanya kami lakukan dalam rangka merespons kebutuhan-kebutuhan termasuk masing-masing industri yang secara spesifik, pasti memiliki kondisi tertentu," kata dia.
Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan atau PPh Pasal 25. Jika sebelumnya mendapat potongan 30 persen, kini wajib pajak tersebut mendapat pengurangan sebesar 50 persen dari jumlah angsuran terutang.
Menurutnya, pemerintah mencoba all out untuk menggunakan instrumen yang dimiliki untuk membantu industri terdampak Covid-19.
Sumber: Tempo.co