SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menyarankan agar Tempo melaporkan tindakan peretasan situs Tempo.co ke kepolisian. "Saya menyarankan Tempo untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib," kata Agus kepada melalui pesan singkatnya, Jumat, 21 Agustus 2020
Agus mengatakan tindakan peretasan tersebut merupakan bentuk serangan digital yang mengganggu eksistensi dan nama baik Tempo sebagai entitas pers. Ia pun meminta agar pelakunya diusut. "Harus diusut siapa pelakunya dan mesti ada efek jera dan menjadi pelajaran publik," ujarnya.
Situs berita Tempo.co dari Tempo Media Group diretas atau cyber attack pada Jumat dini hari, pukul 00.30 WIB, Jumat 21 Agustus 2020. Tampilan situs ini hilang dan berganti dengan layar hitam bertuliskan kata Hoax berwarna merah. Sebelum peretasan tersebut, situs Tempo ketika diakses hanya menampilkan layar putih dengan tulisan Error 403 sejak pukul 00.01.
Di dalam layar hitam ini, tertulis "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."
Ketika diklik maka akan beralih langsung ke akun twitter @xdigeeembok. Di Twitter, sang pemilik akun menuliskan cuitan #KodeEtikJurnalistikHargaMati pada pukul 00.51 WIB. Hingga pukul 01.08 WIB.
Cuitan pertama ini juga diikuti dengan cuitan kedua bertuliskan, "Malam Jumat ada yg lembur. Mampus... db bye... bye... bye..."
Pukul 00.54 WIB, salah seorang netizen merespon cuitan pertama dengan mengunggah tampilan layar yang sudah diretas. Akun @xdigeeembok pun mengomentarinya dengan menuliskan "Peringatan Mesra".
Akun @xdigeeembok yang memiliki 465 ribu pengikut ini selama ini menyuarakan dukungannya pada kampanye omnibus law yang sedang digalang pemerintah. Adapun Tempo membuat laporan dengan narasumber sejumlah pesohor yang terlibat dalam aksi penggalangan dukungan omnibus law di media sosial.
sumber: tempo.co