SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Dilansir dari Tempo.co, Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Hingga 21 Agustus 2020, pihaknya berhasil mengumpulkan 13,6 juta rekening calon penerima BSU yang merupakan peserta aktif dari BPJamsostek.
“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus saat konferensi pers virtual, Jumat, 21 Agustus 2020.
Pada tahap ini, kata Agus, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJamsostek sebanyak lebih dari 13,6 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pihaknya melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.
Berdasarkan dari 13,6 juta rekening, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Adapun target calon penerima subsidi gaji adalah 15,7 juta peserta BPJamsostek.
Guna mencapai target tersebut, Agus mendorong kepada perusahaan penyedia kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening pekerjanya yang berhak mendapatkan BSU. Pihaknya pun akan menunggu penyampaian nomor rekening hingga 31 Agustus 2020.
"Jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," ucap Agus.
Lebih rinci terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) Nomor 14 tahun 2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan.
Diketahui, pemerintah juga telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi bantuan upah pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan.
Lalu untuk skema penyaluran bantuan tersebut, akan ditransfer langsung dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. Atau, tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta.
sumber: tempo.co