SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat denda yang dibayarkan PT PLN (Persero) akibat tidak terpenuhinya tingkat mutu pelayanan hingga Agustus 2020 mencapai Rp 2 miliar. Jika digabung dengan 2 tahun sebelumnya, penalti yang dibayar PLN tercatat Rp 778,8 miliar.
Dilansir dari Tempo.co, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019, PLN bisa terkena penalti bila tidak memenuhi tingkat mutu pelayanan (TMP).
Indikator kompensasi TMP meliputi jumlah gangguan dalam setahun, kecepatan pelayanan sambungan baru, kecepatan pelayanan perubahan daya, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan lama gangguan.
"PLN pada 2018 sudah keluarkan Rp 5,1 miliar akibat denda karena tidak penuhi TMP. Waktu 2019, kasus blackout itu sempat Rp 771,5 miliar. Sekarang sampai Agustus hanya Rp 2 miliar," ujar Hendra dalam webinar, Selasa, 18 Agustus 2020.
Hendra berharap agar ke depan nominal denda TMP yang dibayarkan PLN makin mengecil. Hal ini menunjukkan pelayanan listrik PLN kepada pelanggannya makin membaik. "Mudah-mudahan September sampai akhir tahun makin kecil dana yang disampaikan ke masyarakat untuk penalti TMP. Ini berarti menunjukkan TMP jauh lebih baik," katanya.
Sebelumnya, Manager Layanan Prioritas PLN Distribusi Jakarta Raya Fikri Praditya mengatakan besaran kompensasi ke pelanggan premium dan paladium akibat mati listrik massal atau blackout di wilayah Jakarta pada 4 Agustus 2019 lalu mencapai Rp 13 miliar, Angka ini setara dengan 1,5 persen dari total yang harus disalurkan PLN.
Pelanggan paladium adalah pelanggan yang menyewa trafo ke PLN, sedangkan pelanggan premium adalah pelanggan yang mendapat pasokan cadangan listrik dari dua sumber berbeda, berupa penyulang, gardu, trafo, maupun subsistem.
Fikri menjelaskan kompensasi senilai Rp 13 miliar tersebut diberikan kepada 1.201 pelanggan premium dan paladium yang berada di wilayah Jakarta. Adapun Jakarta memiliki sekitar 702 pelanggan premium hingga Juli 2019.
Besaran kompensasi tersebut sudah mengikuti Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. "Itu mengacu pada kontrak awal (kompensasi ke pelanggan premium dan paladium), kemudian ada Permen 27 Tahun 2017. Kami ikuti sesuai permen," kata Fikri pada awal September 2019 lalu.
Secara rinci, kompensasi tertinggi yang dibayarkan PLN adalah ke pelanggan rumah tangga dengan nilai Rp 379,31 miliar. Jumlah rumah tangga yang terdampak padamnya listrik mencapai 20.486.589 pelanggan. Industri menjadi pembayaran kompensasi terbesar kedua dengan nilai Rp 231,55 miliar untuk 28.106 pelanggan.
Sisanya, yakni pelanggan bisnis dengan kompensasi senilai Rp 206,34 miliar untuk 1.037.811 pelanggan, publik Rp 27,85 miliar untuk 119,208 pelanggan, sosial Rp 12,24 miliar untuk 391.663 pelanggan, layanan khusus Rp 7,14 miliar untuk 17.581 pelanggan, dan traksi atau kereta api Rp 1,81 miliar untuk 61 pelanggan.
sumber: tempo.co