SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah secara resmi menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020 pada Jumat 21 Agustus 2020 dalam rangka Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Dilansir dari Suara.com, cuti bersama bagi ASN tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa 18 Agustus.
"Untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," ujar kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
Dalam Keppres tersebut juga ditetapkan cuti bersama pada Rabu 28 Oktober hingga 30 Oktober 2020 sebagai Cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian pada Kamis 24 Desember 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selanjutnya pemerintah menetapkan tanggal 28 Desember hingga 31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," isi Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yang dikutip Suara.com, Selasa (18/8/2020).
Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020, juga disebutkan bahwa aparatur sipil negara yang karena jabatannya, tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Adapun Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
sumber: suara.com