SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi 119.175 ribu narapidana dan anak di HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-75 ini.
Dilansir dari Tempo.co, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemberian remisi ini merupakan salah satu wujud syukur merayakan kemerdekaan.
"Rasa syukur itu tentunya menjadi milik segenap masyarakat Indonesia, dan termasuk para warga binaan. Wujud rasa syukur itu dengan memberikan perlakuan yang manusiawi dan tidak menghilangkan hak mereka. Salah satunya adalah hak mendapat remisi," ucap Yasonna, Senin, 17 Agustus 2020.
Yasonna juga menilai, pemberian remisi tak semata dimaknai sebagai pemenuhan hak para warga binaan. Namun, sebagai apresiasi negara atas pencapaian apa yang sudah dilakukan para narapidana dan anak selama menjalani pembinaan.
Dari 119.175 narapidana yang mendapat remisi, 1.438-nya dinyatakan bebas lantaran mendapat jenis Remisi Umum II. Sedangkan, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum I yang besarannya bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan.
sumber: tempo.co