SUKABUMIUPDATE.com - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjamin keterlibatan TNI dan Polri tak akan mengurusi kebijakan ekonomi dalam Komite Kebijakan untuk Mempercepat Penanganan Covid-19
Dilansir dari Tempo.co, pemerintah melibatkan Kepala Staf TNI AD, Jenderal Andika Perkasa, dan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Gatot Pramono, sebagai wakil ketua pelaksana Komite Kebijakan untuk mempercepat penanganan Covid-19.
Dini mengatakan TNI dan Polri harus terlibat penanganan bencana non-alam yaitu pandemi Covid-19 yang meluas di seluruh Indonesia. "Mereka akan fokus pada upaya penertiban," kata Dini lewat keterangan tertulis pada Ahad, 16 Agustus 2020.
Ia menjelaskan pemerintah membutuhkan kehadiran kedua institusi itu dalam penanganan Covid-19. Terutama untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam mentaati protokol kesehatan dengan lebih intens, luas, dan masif.
Selain itu juga membantu hal teknis yang sulit jika hanya dilakukan oleh birokrat, contohnya distribusi bansos.
Kemudian juga untuk mendukung upaya penanggulangan Covid-19 di bidang kesehatan dan kemanusiaan. "Keterlibatan aparat keamanan dalam penanganan Covid-19 juga terjadi di banyak negara," ujar dia. "Secara hukum, keterlibatan TNI dan Polri tidak menyalahi aturan," kata dia.
Ia mengatakan mengacu pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, maka institusi ini juga menyelenggarakan tugas pokok Operasi Militer Selain Perang. Termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi akibat bencana alam.
Sedangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri), tugas pokoknya untuk melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
sumber: tempo.co