SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Keuangan berharap Omnibus Law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja disahkan pada September hingga Oktober mendatang. Dilansir dari Tempo.co, aturan ini diklaim dapat memberikan kepastian hukum terhadap investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.
"Sebelumnya orang (investor) alergi ke Indonesia karena kepastian hukumnya rendah, perizinan sulit, biaya logistik mahal. Ini semua dipangkas dan dipermudah dengan Omnibus Law," tutur Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam diskusi Rekat Anak Bangsa bertajuk "Melawan Resesi" pada Sabtu, 15 Agustus 2020.
Omnibus Law mulai disiapkan tahun ini untuk menangkap peluang-peluang penanaman investasi pada 2021 nanti. Setelah arus modal masuk, efek domino di sektor perekonomian diharapkan terjadi sehingga konsumsi di level masyarakat dapat terdongkrak.
Ihwal isu-isu ketenagakerjaan dan lingkungan yang banyak dikritik dalam poin rancangan Omnibus Law, Prastowo mengatakan beberapa hal memang harus dibenahi. "Saya tidak akan masuk ke isu kontroversial seperti soal lingkungan, itu memang juga harus dibenahi, tapi dari sisi kemudahan berusaha, dari sisi kepastian hukum, perizinan, UMKM, rasanya (Omnibus Law) akan sangat baik dan mendukung upaya mendapatkan investor baru," ucapnya.
Proses legalisasi Omnibus Law sampai hari ini masih terus berlangsung di DPR. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembahasan rancangan beleid itu sudah menyentuh 70 persen. "Sudah disampaikan Ibu Ketua DPR (Puan Maharani) rencana (pembahasan RUU) akan dibahas dan ditargetkan dalam masa sidang ini," ucapnya, 14 Agustus 2020.
Airlangga mengungkapkan, dalam proses pembahasan Omnibus Law, ada beberapa isu krusial yang telah disepekati. Adapun dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berharap pembahasan Omnibus Law segera dapat dituntaskan pada akhir bulan. "Prosesnya ini kita berdoa mudah-mudah jadi akhir bulan ini atau paling lambat mungkin awal bulan depan," tutur Luhut.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik telah meminta pembahasan RUU Cipta Kerja dihentikan lantaran banyak menimbulkan kekecewaan di masyarakat. Pembahasan RUU ini dianggap tergesa-gesa dan memberikan ruang partisipasi yang sangat kecil ruang partisipasi bagi buruh.
“Setelah kami kaji baik-baik, kami merekomendasikan kepada presiden RI dan DPR agar tak melanjutkan pembahasan RUU cipta kerja atau omnibus law dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat indonesia. Juga untuk mencegah terjadinya komplikasi sistem politik, sistem hukum, tata laksana, dan lain-lain,” ujarnya, 13 Agustus.
Dia berpendapat perencanaan dan pembentukan RUU ini tak sejalan dengan tata-cara atau mekanisme penyusunan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Dalam omnibus law, lanjut Damanik, peraturan pemerintah dapat mengubah peraturan setingkat UU jika muatan materinya tak selaras dengan kepentingan strategis.
sumber: tempo.co