SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mengatakan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 telah dapat mencairkan akhir Agustus atau awal September 2020.
"Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak," ujar dia dalam keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Dilansir dari Tempo.co, Waryono mengatakan apabila ringkasan kontrak tersebut sudah disetujui, maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima. “Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan."
Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.
“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” kata Waryono.
Adapun sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan adalah sebagai berikut.
1. Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);
2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
3. NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);
4. NPWP lembaga (foto copy);
5. Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;
6. Membawa stempel pesantren; dan
7. Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.
sumber: tempo.co