SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jalan HR Rasuna Said Kav X6 Nomor 8 Kuningan Jakarta Selatan ditutup selama 10 hari, mulai 12-21 Agustus 2020 untuk disterilisasi karena terdapat 5 petugas imigrasi yang terpapar atau positif Corona alias Covid-19.
Namun pelayanan visa onshore bagi WNA yang tinggal di Indonesia tetap berjalan.
"Seluruh pegawai Kemenkumham yang berkantor di Gedung ex-Sentra Mulia tersebut diperintahkan untuk bekerja dari rumah (work from home). Sehingga praktis tidak ada aktivitas apapun di Kantor Pusat Ditjen Imigrasi," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Tempo.co.
Menurut dia, pelayanan visa onshore dilayani secara daring melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id. Petugas pemeriksa berkas permohonan visa terus bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang telah masuk.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau agar orang asing dan juga penjaminnya yang telah mengajukan permohonan visa tidak perlu khawatir atau panik karena meskipun kantor pusat ditutup, pelayanan visa onshore tetap berjalan.
"Secara berkala, Kantor Pusat Ditjen Imigrasi disemprot dan dibersihkan dengan disinfektan. Setiap orang juga dilarang masuk untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Arvin.
Sumber: Tempo.co