SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dimungkinkan digunakan untuk pembiayaan rapid test Covid-19 tenaga kependidikan.
"Dana BOS dimungkinkan digunakan untuk pembiayaan rapid test sepanjang dananya ada," ujar Jumeri, Kamis, 13 Agustus 2020. Dia menambahkan tidak semua dana BOS mencukupi digunakan untuk biaya tes cepat (rapid test) bagi tenaga kependidikan yang sekolahnya sudah melakukan pembelajaran tatap muka.
Pemerintah melakukan relaksasi pembukaan sekolah untuk zona kuning. Pembukaan sekolah boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan persyaratan disetujui pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah, dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Kemudian untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas.
Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik menjadi lima peserta didik per kelas. Begitu juga untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi. Sistemnya ialah bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Jika sekolah di zona kuning dan hijau kembali dibuka, maka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olahraga.
Jumeri menambahkan banyak satuan pendidikan di daerah sangat kesulitan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh karena minimnya akses digital. Hal itu dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen. Saat ini, 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Data Kemendikbud, satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang sudah melapor dan melaksanakan pembelajaran tatap muka sebanyak 23.150 sekolah. Dari angka tersebut yang berada di zona kuning dan melakukan belajar di rumah sebanyak 6.238 sekolah, sedangkan yang melakukan pembelajaran tatap muka sebanyak 1.063 sekolah.
sumber: tempo.co