SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah siap menyalurkan bantuan produktif sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada pertengahan Agustus 2020.
“Jadi ini kami sudah siapkan pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kami kick off,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki via telekonferensi dari Kantor Presiden Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2020.
Bantuan produktif usaha mikro (BPUM) ini merupakan hibah modal kerja kepada UMKM yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, baik KUR maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan. Tujuannya agar bangkit kembali pada masa pandemi Covid-19.
Teten menjelaskan mereka yang berhak menerima bantuan UMKM ialah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Calon penerima bantuan UMKM diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Lalu kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Program bantuan UMKM akan dimulai 17 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan skema pemberian uang tunai senilai Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
"Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, dinas koperasi dan UKM, koperasi, LKM, Himbara (BRI dan BNI), BUMN (PNM dan PT Pegadaian) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM," kata Teten Masduki.
sumber: tempo.co