SUKABUMIUPDATE.com - Seorang bayi yang berusia 40 hari di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecaman Blamangan Umpu, Waykana menjadi sasaran aksi kekerasan. Sadisnya, aksi penganiayaan yang berujung kematian dilakukan ayahnya sendiri.
Kus Wanda (20), pelaku tega menganiaya bayinya hingga tewas lantaran sang istri, Emilia Safitri ogah melayani suaminya di atas ranjang. Demikian dikutip Suara.com dari Sinarlampung.co, Selasa (11/8/2020).
Aksi pembunuhan terjadi di rumah pasangan suami istri tersebu, Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecaman Blamangan Umpu, Waykanan, Minggu (9/8/2020) malam. Lelaki yang bekerja sebagai buruh sadap karet itu baru bisa dibekuk polisi setelah 12 jam aksi penganiayaan sadis yang menewaskan bayinya.
Kasus ini berawal saat Safitri sedang membersihkan ikan untuk persiapan lauk makan. Sementara suaminya Kus Wanda sedang menciumi anak kandungnya yang masih bayi mungilnya. Karena melihat Kuswanda merokok, Emilia Safitri menegurnya suaminya, jangan merokok dekat bayi. Emilia Safitri tidak curiga apa-apa.
Namun, sekitar satu jam kemudian, terdengar bayinya menangis kencang di tempat tidur, rupanya akibat dicekik oleh Kuswanda. Melihat kejadian itu, Emilia Safitri langsung mengambil anaknya, menggendong sambil menyusui bayinya hingga tenang.
Tiba-tiba Kuswanda mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun ditolak oleh Emilia Safitri dengan alasan usia anaknya baru 40 hari. Mendengar penolakan istrinya itu, Kus Wanda marah, dan mereka bertengkar. Kus Wanda marah lalu memukul kepala bayi yang digendong Emilia Safitri dari belakang.
Sang suami juga memukul istri dan bayinya dari belakang. Safitri berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan, namun Kus Wanda yang seperti gelap mata menarik kaki anaknya dan memukuli bayinya berulang kali.
Safitri lalu meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil, sambil menarik suaminya dan berteriak lalu mengambil anaknya yang menangis histeris. Setelah berhenti menangis, bayi itu terlihat pucat dengan napasnya tersengal kemudian tidak bergerak.
“Korban kemudian berlari keluar rumah lewat pintu belakang, dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan. Saat ini jenazah bayi malang itu sudah di bawa ke rumah sakit umum daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana.
Setelah mendapatkan laporan kasus ini, polisi bergerak memburu pelaku. Wanda baru berhasil ditangkap di rumah orang tua kandungnya, di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Senin (10/8/2020) kemarin.
Berkat bantuan nmasyarakat, Tim Tekad berhasil mengamankan tersangka inisial KW diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Talang Neki Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” katanya
Atas perbuatannya itu, Wanda dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
sumber: suara.com