SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dengan tegas menolak keputusan pemerintah memperbolehkan pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning selama masa pandemi virus corona covid-19. Dilansir dari Suara.com, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta pemerintah agar mencabut keputusan itu.
Kata dia, selama vaksin covid-19 belum ditemukan, maka sekolah tetap harus ditutup dan menerapkan pembelajaran jarak jauh dari rumah.
"Jangan coba-coba membuka sekolah tatap muka dengan cara-cara uji coba. Apapun alasannya, zona hijau kah, kuning kah, oranye kah atau warna lainnya, jangan berlakukan anak sebagai kelinci percobaan atas serangan virus corona," kata Arist dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Menurut Arist, pemerintah seharusnya segera peningkatan fasilitas pendukung PJJ seperti internet dan gawai untuk siswa, bukan menyelesaikan masalah PJJ membuka sekolah pada masa pandemi. "Siapa yang bisa menjamin di zona hijau sekalipun virus corona tidak mewabah. Hari ini situasinya hijau, hitungan detik bisa berubah," katanya.
Sebelumnya pemerintah secara resmi memperbolehkan daerah yang termasuk dalam zona kuning dan hijau untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makari, mengatakan, keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.
Nadiem memaparkan, kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai 2 bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Kemudian untuk pembukaan sekolah madrasah berasrama di zona hijau dan zona kuning akan dilakukan secara bertahap yakni, pada bulan pertama hanya memasukkan sebagian siswa dan baru bisa 100 persen pada bulan selanjutnya.
sumber: suara.com