SUKABUMIUPDATE.com - Ekonom senior, Emil Salim memohon kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi membatalkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang mengizinkan 318 juta ekor benih bening lobster diekspor.
"Sejalan dgn penolakan PP Muhammadiyah & PBNU, saya mohon Presiden @jokowi membatalkan," kata Emil Salim dalam akun Twitternya, dikutip dari Tempo.co, Sabtu, 9 Agustus 2020.
Dalam beleid itu, ekspor benih bening lobster dilakukan tiga bulan dalam ekspor 365 juta per tahun selama 3 tahun ke depan. Hal itu, dia nilai merugikan Indonesia.
Menurutnya, mengizinkan ekspor benih bening lobster mengurangi kesempatan nelayan mengembangkan lobster nasional agar menaikkan nilai tambah usaha dan hasil pendapatannya.
"Se-mata-mata demi keuntungan eksportir mengekspor benih lobster pada kompetitor kita di luar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menentang keras kebijakan pemerintah membuka ekspor benih lobster karena tidak akan memberikan keuntungan dalam jangka panjang. Ia pun meminta aturan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benur dikaji ulang.
"Kalau pemerintah tidak bisa mengaturnya, minta Ibu Susi (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti) yang mengurus. Biar selesai oleh beliau masalahnya. Jangan biarkan persoalan ini diurus oleh orang-orang yang berpikiran pendek," kata Anwar kepada Tempo, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Sumber: Tempo.co