SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS akan disalurkan pada Senin, 10 Agustus 2020. "Iya benar, Senin akan cair karena semua aturan sudah selesai," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto kepada Tempo, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Hal ini sejurus dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 pada Jumat, 7 Agustus 2020. Beleid tersebut mengatur mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Pemberian gaji ke-13 PNS tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. "Ini merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, disaat pandemi Covid- 19," termaktub dalam beleid tersebut.
Berdasarkan Pasal 5 beleid itu, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Apabila penghasilan bulan Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, pegawai bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas.
Bagi PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan; staf khusus di lingkungan kementerian; hakim ad hoc; dan pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP; mendapat gaji ke-13 paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Adapun penerima pensiun mendapat penghasilan ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, mendapat sebesar penghasilan satu bulan pensiun terusan pada bulan Juli.
Penerima pensiun dari pensiunan PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang, mendapat sebesar penghasilan satu bulan pensiun pada bulan Juli. Sementara, penerima tunjangan mendapat sebesar tunjangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS besarannya diatur dalam lampiran beleid tersebut. Sementara, bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, penghasilan ke-13 diberikan sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam peringkat jabatan atau grade yang setara.
Adapun gaji ke-13 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
sumber: tempo.co