SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan memberikan tanda jasa khusus bagi 22 tenaga kesehatan yang gugur saat menangani Covid-19. Dilansir dari Tempo.co, penghargaan ini akan diberikan pada 13 Agustus 2020 mendatang bersama dengan pemberian tanda kehormatan lain, sesuai dengan persetujuan sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Kami, untuk tenaga medis ini pada tanggal 13 Agustus hari Kamis yang akan datang, akan menyerahkan 22 bintang jasa kepada tenaga medis yang gugur," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, dalam konferensi pers, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Mahfud Md mengatakan ada 22 tenaga kesehatan. Sebanyak 9 tenaga medis yang gugur yang akan menerima penghargaan Bintang Jasa Pratama, dan 13 tenaga medis lain yang akan mendapat penghargaan Bintang Jasa Nararya.
Penghargaan Bintang Jasa diberikan pemerintah bagi sipil yang dinilai berjasa luas biasa terhadap nusa dan bangsa, di bidang di luar nonmiliter.
Selain itu, Mahfud mengatakan pemerintah juga menyediakan santunan langsung sebesar Rp 300 juta bagi tenaga kesehatan yang gugur. Ia menjanjikan santunan itu diberikan langsung pada keluarga tenaga medis secara cepat.
"Jadi apakah itu perawat atau dokter kalau sudah meninggal itu kami tidak membedakan hierarkinya, ini spesialis atau hanya tenaga perawat atau dokter umum itu sama, Rp 300 juta," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan ini merupakan bentuk penghargaan lain yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kesehatan. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengadakan insentif tambahan bagi para tenaga medis sebagai gerbang terakhir penanganan pandemi Covid-19.
Insentif itu berupa uang Rp 15 juta per bulan bagi dokter spesialis, Rp 10 juta per bulan bagi dokter umum, dan Rp 7,5 juta per bulan bagi tenaga medis non dokter. Aturan tentang pemberian insentif ini pun telah diteken oleh Kementerian Kesehatan.
sumber: tempo.co