SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori mengatakan Kemendagri mendukung penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kebutuhan program pencegahan penularan Covid-19 di sekolah.
Dilansir dari Tempo.co, Hudori mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah sebagai wujud dukungan Kemendagri pada kebijakan tersebut.
"Kementerian Dalam Negeri juga mendukung kebijakan kepala sekolah diberikan fasilitas untuk menggunakan dana BOS dalam rincian kebijakan anggaran sekolah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020," ujar Hudori, Jumat, 7 Agustus 2020.
Hudori mengatakan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Empat Menteri mengenai pembelajaran tatap muka, sekolah diberikan pilihan ihwal penggunaan dana BOS. Menurut dia, sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk membiayai keperluan pembelajaran jarak jauh atau kebutuhan pembelajaran tatap muka seperti masker, hand sanitizer, dan alat kebersihan.
Ia menambahkan kepala sekolah diminta mendiskusikan pilihannya bersama dengan kepala daerah, kepala dinas, dan orang tua sebelum memutuskan apakah membuka pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri. "Berbagai saling bekerja sama untuk betul-betul dapat menyiapkan satuan pendidikan (sekolah) dengan prinsip keselamatan, kesehatan, dan keamanan bagi warga pendidikan. Ini menjadi prioritas utama," kata Hudori.
sumber: tempo.co