SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memastikan gaji ke-13 PNS akan disalurkan pada Senin pekan depan yakni di tanggal 10 Agustus 2020.
"Iya benar, Senin akan cair karena semua aturan sudah selesai," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto kepada Tempo, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Dilansir dari Tempo.co, hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Dwi Wahyu Atmaji. "Ya akan dibayarkan pada hari Senin, semuanya sudah siap," ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 pada Jumat, 7 Agustus 2020. Beleid tersebut mengatur mengenai pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Polri, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Pemberian gaji ke-13 tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. "Ini merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, disaat pandemik Covid- 19," termaktub dalam beleid tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pembayaran gaji ke-13 direncanakan cair pada Agustus 2020. Total anggaran untuk pembayaran gaji tersebut adalah sebesar Rp 28,5 triliun.
Dari angka Rp 28,5 triliun ini, Rp 13,89 triliun berasal dari APBD. Sementara Rp 14,6 triliun berasal dari APBN. Untuk APBN, rinciannya yaitu Rp 6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan Rp 7,86 triliun untuk pensiun.
sumber: tempo.co