SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan mulai memberi kelonggaran bagi pembelajaran di SMK dan Perguruan Tinggi yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kemendikbud memberi izin agar pelaksanaan mata pelajaran praktik, dapat diselenggarakan di sekolah.
"Untuk SMK di semua zona, sama dengan perguruan tinggi di semua zona, boleh melakukan pembelajaran praktik di lingkungan sekolah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dikutip dari Tempo.co, Jumat, 7 Agustus 2020.
Nadiem menegaskan yang diperbolehkan belajar tatap muka langsung adalah pelajaran produktif yang harus menggunakan mesin-mesin atau laboratorium. Itu pun harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diperketat. Pembelajaran teori harus tetap dilakukan secara jarak jauh.
"Ini diperkenankan untuk sekolah melaksanakan tugas praktek tersebut, apalagi yang dapat menentukan kelulusan mereka. Ini agar kelulusan masing-masing SMK dan perguruan tinggi kita tetap terjaga dan agar tak berdampak pada masa depan mereka," kata Nadiem.
Pemerintah baru saja memutuskan melonggarkan aturan pembelajaran jarak jauh. Per hari ini, pembelajaran tatap muka sudah dapat dilakukan bagi sekolah-sekolah di zona kuning. Sebelumnya, hal ini baru bisa diterapkan di zona hijau saja.
Meski begitu, pembelajaran tatap muka tetap bisa saja tak dilakukan jika pemerintah daerah setempat menilai sekolah belum aman untuk dibuka. Atau bahkan pihak sekolah SMK yang merasa belum siap.
"Dan satu level lagi, bahkan kalau sekolahnya mulai melakukan tatap muka, tapi kalau orang tua murid tak memperkenankan anaknya untuk pergi sekolah karena tak nyaman dengan risiko Covid, itu adalah hak prerogatif dan haknya orang tua. Ini harus ditekankan," kata Nadiem.
Sumber: Tempo.co