Hakim MA Sebut Perlu Revisi Hukuman Denda Bagi Koruptor di KUHP

Jumat 07 Agustus 2020, 08:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Surya Jaya, mengatakan ketentuan tentang denda dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu diubah. Dilansir dari Tempo.co, tujuannya agar hukuman denda bagi koruptor tidak bisa digantikan hanya dengan 6 bulan kurungan.

“Indonesia harus mengubah ketentuan tentang denda. Harus meninggalkan pasal 30 KUHP sebenarnya, kenapa? Karena ada orang yang dihukum Rp 100 miliar tapi subsidernya 6 bulan (kurungan),” ujar Surya dalam diskusi daring Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi di kanal Youtube KPK RI, Kamis, 6 Agustus 2020.

Dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP disebutkan bahwa jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan. Menurut Surya, pasal itu bisa menjadi celah bagi orang ataupun korporasi pelaku korupsi dan pencucian uang untuk menghindari denda.

“Kalau di Indonesia, dijatuhi denda hari ini Rp 1 triliun dendanya korporasi misalnya dia tidak mau bayar, hanya 6 bulan saja (kurungan). Mana mau pilih? Saya lebih baik 6 bulan Pak, silahkan hukum saya, tapi dapat uang Rp 2 triliun. Jadi harus diubah ini pasal 30,” ujar Surya.

Surya menjelaskan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang, para pelaku seharusnya tetap membayar denda agar uang negara yang hilang bisa dikembalikan. Namun menurutnya, upaya asset-recovery negara itu bisa gagal hanya karena pelaku memilih hukuman kurungan selama 6 bulan ketimbang membayar denda dalam jumlah besar dengan mengacu pada Pasal 30 KUHP.

Padahal menurut Surya, jumlah denda yang harus dibayar maupun uang negara yang hilang bisa jadi jauh lebih besar dan tak sepadan dengan subsidernya yang hanya 6 bulan kurungan. Oleh karena itu, ia mendorong agar Indonesia meninggalkan Pasal 30 KUHP atau memperketat ketentuan terkait denda agar aset negara terselamatkan.

“Pilih mana Rp 100 miliar dengan 6 bulan (kurungan)? Lebih baik orang pilih subsider, gak bayar denda. Kalau di negara-negara maju denda itu wajib, imperatif, harus kembali,” ujar Hakim Mahkamah Agung.

sumber: tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)