SUKABUMIUPDATE.com - Soal dugaan klaster Covid-19 , juru Bicara Patra Jasa Rina Martha membenarkan adanya penghentian sementara pembangunan Graha Pertamina.
Mengutip Tempo.co, penghentian dilakukan karena ada prosedur protokol kesehatan yang tidak diterapkan perusahaan.
Menurut dia, protokol yang belum diterapkan itu kini telah dilaksanakan. "Kami sudah laksanakan dan selesaikan dengan baik," kata Rina melalui pesan singkatnya, Kamis, 6 Agustus 2020.
Rina enggan menjelaskan terkait pelanggaran protokol kesehatan yang ada di proyek Graha Pertamina.
Ia menuturkan beberapa hari lalu petugas dari Dinas Tenaga Kerja mendatangi proyek Graha Pertamina. Dinas Tenaga Kerja menyampaikan beberapa perhatian yang harus dilaksanakan perusahaan. "Dan sudah kami laksanakan serta selesaikan dengan baik," kata Dia lagi
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan hingga kemarin jumlah perkantoran yang ditutup sementara mencapai 31 perusahaan. Sebanyak tujuh perusahaan di antaranya ditutup karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Proyek Graha Pertamina masuk menjadi salah satu perkantoran yang ditutup Disnaker DKI karena tidak menaati protokol kesehatan. "Kami tengah fokus memantau kawasan perkantoran lantaran tingginya risiko penularan COVID-19 di kawasan tersebut," kata Andri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Agustus 2020.
Sumber: Tempo.co