SUKABUMIUPDATE.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan siap mengikuti arahan Presiden Joko Widodo, yang telah resmi meneken Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Mereka kan menunggu tiap daerah untuk memastikan sanksi apa yang akan diterapkan.
"Apabila semua daerah telah membuat aturan yang memberikan sanksi bagi pelanggar, tentu akan ada adjustment terhadap pola pendekatan yang akan digunakan di lapangan, sehingga hasilnya lebih efektif," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi, saat dihubungi Tempo, Kamis, 6 Agustus 2020.
Sesuai amanat Inpres, tiap daerah harus mengadaptasi inpres tersebut dalam bentuk aturan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya, Jokowi memang meminta TNI dan Polri agar menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Nantinya, sanksi akan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Adapun sanksi-sanksi tersebut berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan/atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Sisriadi mengatakan TNI akan terlebih dulu mengkaji pendekatan yang tepat di masyarakat. Secara substantif, Sisriadi mengatakan instruksi tersebut mengamanatkan tugas yang lebih luas ditinjau dari aspek geografi, karena tidak ada pembatasan jumlah provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Tentu perlu assessment terkait kekuatan yang perlu dan bisa dikerahkan untuk melaksanakan tugas tersebut," kata Sisriadi.
Sisriadi mengatakan sejak pemberlakuan new normal pada awal Juni 2020, TNI telah mengerahkan sekitar 35 ribu pasukan yang telah tergelar di lapangan. Bersama-sama Polri, Sisriadi mengatakan mereka membantu Pemda mengawasi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di 1.800 objek yang tersebar di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota.
sumber: tempo.co