SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan para kepala daerah segera menyusun peraturan yang memuat ketentuan terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Presiden pun meminta agar aturan tersebut memuat sanksi bagi pelanggar.
Tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi akan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Sanksi berupa (a) teguran lisan atau teguran tertulis; (b) kerja sosial; (c) denda administratif; atau (d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," demikian bunyi salah satu poin Inpres 6/2020 seperti yang dikutip Tempo dari laman jdih.setneg.go.id, Rabu, 5 Agustus 2020.
Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, Jokowi meminta kepala daerah memperhatikan dan menyesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
"Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polisi)," demikian instruksi presiden.
sumber: tempo.co