SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menyita ganja asal Sukabumi dan Aceh dengan berat total 14,5 kilogram dari tiga tersangka yang ditangkap sekitar dua pekan lalu. Para tersangka adalah YK, 27 tahun, DP (25) dan ML (31).
"Para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa, 4 Agustus 2020.
Pratomo mengatakan tersangka pertama yang diringkus adalah YK. Karyawan swasta itu diciduk di rest area Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu, 22 Juli 2020. Menurut Pratomo, polisi menemukan ganja dalam 12 paket seberat 14,5 kilogram dari tangan YK.
"Barang bukti tersebut disimpan di dalam mobil jenis Toyota Calya warna oranye yang digunakan oleh tersangka YK," kata Pratomo.
Pratomo berujar, dari hasil keterangan YK, ganja seberat 14,5 kilogram itu diantarkan kepadanya oleh orang lain dengan menggunakan mobil Daihatsu Gran Max. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap dua orang pengantar barang, yakni ML dan DP di Jalan Raya Cisoka, Kota Tangerang. Dari kedua tersangka, petugas menemukan ganja dengan berat 2,36 gram
Menurut Pratomo, ML dan DP mengaku mengantarkan ganja kepada YK. Ganja tersebut diantar kepada YK berdasarkan perintah dari seseorang berinisial JON. "Tersangka JON masih dalam pengejaran," kata dia.
Terhadap ketiga tersangka yang sudah ditangkap, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: Tempo.co